Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) belakangan ini menjadi salah satu isu hangat pemberitaan. Di satu sisi RPM ini diakui memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran yang keberadaannya akan membatasi kreatifitas dalam menyampaikan ide dan pendapat. Salah satunya penolakan datang dari Facebooker dalam Tolak RPM Konten. berikut ini isi RPM Konten Multimedia , Apakah anda setuju ?
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010
TENTANG (lagi…)

Februari 15th, 2010
anca
Posted in
Tags:
